Sabtu, 13 September 2014

Ketika Orang Tua Melarang Menikah Muda

          Dulu, sekitar tahun 70an ke bawah menikah muda adalah hal yang biasa, bahkan anak gadis yang sudah berumur 18 tahun dan belum menikah maka udah mulai terhitung tidak laku dan masuk dalam kategori perawan tua.

          Namun berbeda dengan zaman sekarang, menikah muda bukan lagi jadi pilihan, bahkan sudah terhitung menjadi sebuah hal yang tabu kecuali bagi mereka yang di rahmati Allah ta'ala.

            Ya.. Zaman sekarang yang halal (menikah) menjadi tabu dan aneh dan yang haram (pacaran) jadi hal yang biasa, bahkan kebanyakan orang tua lebih setuju anaknya berpacaran dari pada menikah muda. Entah itu karena alasan masih muda atau ingin fokus pada pendidikan dan karir. (Gimana mau fokus kalau udah dimabuk cinta yang jadi sasaran empuk syaithon)

          Teringat dengan perkataan salah seorang imam, yaitu imam Ahmad ibn Hambal, seorang ulama yang hidup pada zaman 2/3 hijriyyah (164 H - 241 H)

يَنْبَغِي لِلْعَبْدِ فِي هَذَا الزَّمَانِ أَنْ يَسْتَدِيْنَ وَيَتَزَوَّجَ لِئَلاَّ يَنْظُرَ مَا لاَ يَحِلُّ فَيَحْبِطُ عَمَلُهُ

          "Hendaknya seorang hamba di zaman ini berhutang untuk menikah, agar ia tidak melihat perkara yang tidak halal baginya, sehingga gugurlah amalannya" (Kitaab As-Sholaat wa hukmu Taarikihaa, karya Ibnul Qoyyim hal 65, tahqiq : Taisiir, al-Maktab al-Islaami, cetakan pertama 1981)

          Jika anjuran ini ada pada zaman beliau yang masih dekat dengan zaman nubuwah, bagaimana dengan zaman kita sekarang ??

          Bukan hal yang aneh lagi kita melihat hancurnya moral pemuda dan pemudi pada zaman sekarang, namun kebanyak orang tua beralasan ingin anaknya fokus pendidikan atau takut mereka belum mampu menafkahi lantas mereka membiarkan anak mereka memilih pacaran.

          Dengarlah wahai para orang tua, sebuah hadist riwayat Hakim : “Menikahlah kalian dengan para wanita, karena mereka akan mendatangkan untuk kalian harta. (HR. Al Hakim 2679, dan beliau mengatakan hadis ini shahih)

          Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim : "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjaga kesuciaannya/kehormatannya."

            Tak tahu apa yang harus ku ketik pada kertas ini kecuali sebuah ayat yang semoga meyadarkan kita semua terutama para wali dari para wanita yang berada dibawah kewaliannya.

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

          “ Apabila kamu mentalak (mencerai) isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman diantara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Qs. Al Baqarah : 232)

          Sebuah ayat yang menjelaskan kepada kita semua, tentang tidak bolehnya seorang wali menghalang – halangi untuk menikahkan orang yang berada dibawah kewaliannya, jika mereka telah saling ridho tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat islam. Dari mulai alasan calon suaminya belum mapan, atau alasan agar putrinya menyelesaikan studinya dulu atau meniti karirnya dulu, atau karena alasan adat dan uang atau karena alasan mahar sampai pada alasan tidak mau putrinya dipoligami.

          Berkata Asy Syaikh Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah : “ Pembicaraan ayat ini kepada para waIi dari perempuan yang dicerai dengan perceraian yang bukan perceraian yang ketiga apabila telah habis masa iddah. Dan mantan suaminya menginginkan untuk menikahinya kembali dan perempuannya ridho dengan hal itu. Maka tidak boleh walinya melarang untuk menikahkannya karena marah atas laki-laki tersebut, atau tidak suka dengan perbuatannya karena perceraian yang pertama” (Taisirul Karimir Rahman, pada ayat ini)

          Berkata Ibnu Katsier rahimahullah ketika menafsirkan ayat  :

( ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ) 

          "Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman diantara kamu kepada Allah dan hari kemudian Maksudnya inilah yang Kami (Allah) larang, yaitu tindakan para wali yang menghalangi pernikahan wanita dengan calon suaminya, jika masing-masing dari keduanya sudah saling meridhai dengan cara yang ma’ruf, hendaknya ditaati, diperhatikan dan diikuti” (Tafsir Ibnu Katsier pada ayat ini)

           Ku hanya ingin mengatakan kepada para wali bertakwalah kepada Allah, takutlah kalian kepada Allah atas perbuatan kalian dari menghalangi untuk menikahkan wanita – wanita yang berada dibawah kewalian kalian tanpa alasan yang dibenarkan dalam agama ini. Karena hal itu adalah sebuah tindakan kedzaliman atas mereka.

          Apakah kalian rela mempertaruhkan kebahagian putri-putri kalian hanya karena uang, studi disekolah – sekolah ikhtilat, karir, adat atau perkara lainnya sehingga menghalangi putri-putri kalian menikah dengan laki-laki sholeh pilihannya.