Sabtu, 13 September 2014

Ibadah Haji, Makna dan Keutamaan

          Bulan haji akan segera datang menghampiri kita, Lalu apakah makna Haji dan apakah keutamaannya ?

          Haji dalam bahasa bermakna berniat atau bermaksud, sedangkan secara makna syar'i, haji adalah berniat menuju suatu tempat yang khusus untuk melaksanakan ibadah yang khusus pula.

          Yang dimaksud dengan tempat khusus disini adalah Makkah dan Masy'aril Harom, dimana ditempat inilah dilaksanakan ibadah haji. sedangkan yang dimaksud dengan ibadah khusus adalah ritual ibadah haji yang telah diajarkan oleh Rasulullah shollallhu 'alahi wa sallam.

          Sebagian para ulama menambah kata "dan pada waktu yang khusus" dalam pengertian ibadah haji. Dan waktu khusus yang dimaksud adalah 3 bulan yang menjadi waktu pelaksanaan ibadah haji, yaitu : Syawwal, Dzulqo'dah dan Dzulhijjah.

Berikut adalah fadhilah atau keutamaan pelaksaan ibadah haji :

          Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : (Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga) (HR. An Nasai, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani berkata : hadits ini hasan shahih)

          Dari Abi Hurairoh radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shollallhu 'alahi wa sallam bersabda : (Di antara umrah yang satu dan umrah lainnya akan menghapuskan dosa di antara keduanya dan haji mabrur tidak ada bahasannya kecuali surga) (HR Bukhari dan Muslim)

          Dan makna kata "mabrur" adalah : ibadah yang tidak bercampur dengan dosa. Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak ada riya’ (ingin dipandang orang lain), tidak sum’ah (ingin didengar orang lain), tidak ada rofats (kata-kata kotor di dalamnya), tidak melakukan kefasikan, dan berhaji dengan harta halal.

          Dapat kita simpulkan bahwa ibadah haji yang dikategorikan sebagai ibadah yang mabrur itu ada 5 :
  1. Ikhlas mengharapkan wajah Allah tanpa ada diracuni oleh riya' dan sum'ah.
  2. Berhaji dengan harta yang halal karena Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik pula.
  3. Menjauhi dosa dan maksiat yang akan mencemari ibadah haji.
  4. Bersikap dan berakhlak mulia dalam pelaksanaan ibadah haji.
  5. Mengagungkan syi'ar Allah.


Referensi : 
  1. al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Muyassaroh fi Fiqh al-Kitab wa as-Sunnah al-Muthohharoh
  2. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom